News

Insentif Penelitian

Menkeu menjelaskan lebih lanjut, insentif yang keempat yang akan direvisi adalah pemberian fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.

“Ini yang sudah disampaikan oleh Menteri Perindustrian di berbagai kesempatan. Kegiatan riset dan development maupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” ucap Sri Mulyani.

Dijelaskan Menkeu, pihaknya akan meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan untuk bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan. Pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Bapak Presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik keahlian dan modal dari luar. Agar mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia. Itu akan menjadi salah satu yang kami lakukan,” papar Menkeu.

Menkeu menambahkan, Presiden juga telah menyampaikan bahwa untuk usaha kecil-menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1% akan diturunkan separuhnya, menjadi 0,5%. “PP mengenai hal ini sedang direvisi,” ujarnya. (IFR/Investor Daily)

Join The Discussion