Dalam revisi Permendagri 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Kelitbangan di Kemendagri dan Pemda. Pemerintah mendorong sebuah terobosan dalam mengelaborasi penyelenggaraan kelitbangan daerah dalam menyusun rencana induk Kelitbangan Daerah.
Menurut Kepala Sub Bagian Kerjasama Kelitbangan, Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan BPP Kemendagri (Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri) , Imam Radianto Anwar mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong potensi dan energi kelitbangan lain, diluar apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah . “Melalui badan Litbang Daerah ini, nantinya kita akan membuat berbagai agenda kelitbangan yang dibutuhkan untuk menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan institusi yang ada di wilayah pemerintahan seperti institusi penelitian milik kementerian, lembaga penelitian, pengabdian masyarakat yang ada di setiap universitas, dan lembaga penelitian swasta. “Ini menjadi energi besar yang perlu dikelola untuk dimanfaatkan keberadaannya di wilayah provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.
Masalah keterbatasan sumber daya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kelitbangan mulai dari sumber daya manusia, pendanaan, dan kemampuan kelembagaan, bagi Imam menjadi tantangan tersendiri untuk mensinergikan berbagai agenda kelitbangan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Indah