News

Ini Mekanisme Penonaktifan Jokowi Versi Mendagri

Jakarta, “Untuk menjadi non-aktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nah, tanggapan itu setelah yang bersangkutan (Jokowi) dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (16/5).

Kemudian, setelah KPU menetapkan Joko Widodo sebagai peserta Pilpres, maka mantan Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinon-aktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non-aktif dari Presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan non-aktifnya, itu akan ada suratnya lagi,” jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Gubernur Joko Widodo dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemui Mendagri untuk membahas pelimpahan kewenangan terkait rencana penonaktifan Jokowi dalam rangka pencapresan.

“Setelah menghadap Pak Presiden, saya menghadap Pak Menteri Dalam Negeri dalam rangka penonaktifan saya. Sudah dijelaskan oleh beliau (Mendagri) tugas-tugas Pak Wagub apa saja setelah saya non-aktif,” kata Jokowi usai bertemu Mendagri.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama koalisinya resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden untuk perhelatan Pemilu Presiden dan wakil Presiden pada 9 Juni mendatang.

Untuk mengikuti tahapan Pilpres tersebut, Jokowi harus meminta izin cuti dan diberhentikan sementara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.

Rencananya, KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilpres, KPU menetapkan nama-nama peserta Pilpres pada 31 Mei.

 

Sumber : www.harianterbit.com