Tangerang — Batas Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diperebutkan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dalam hasil keputusan Mendagri, batas wilayah Bandara yang belum jelas itu dikembalikan sesuai asal usul tanah, yakni masuk ke dalam Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang.
“Jadi itu dikembalikan sesuai asal usul petanya. Kalau kita menyampaikan berdarkan sertifikat hak milik bandara. Ternyata dulu waktu pembebasan lahan memang ada wilayah kabupaten yang terbebaskan, jadi dikembalikan ke posisisnya,” katanya, Kamis (14/8).
Atas keputusan tersebut, dia mengaku akan mengikutinya jika telah ditetapkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri). “Kita mau kemana lagi? Itu kan kewenangan Mendagri. Apapun keputusannya ya tentu akan kita laksanakan. Kita hanya kepanjangan pemerintah pusat untuk pelayanan masyarakat,” jelasnya, Kamis (14/8).
Dikembalikannya dua wilayah desa tersebut ke Kabupaten Tangerang, menurut Arief tidak berpengaruh banyak. Hanya saja dari sisi pajak, Pemkot cuma mendapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bandara.
“Pengaruh tidak ada karena kebanyakan yang masuk area itu run away pesawat. Dari sisi pajak, paling PBB saja. Tapi saya tidak hafal besarnya,” kata Arief.
Sumber :www.republika.co.id