JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ma’mun mendorong pemanfaatan hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya.
Menurutnya, pemanfaatan hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM harus dibangun dengan kerja sama di antara para pemangku kepentingan internal dalam 11 unit eselon satu di Kemenkumham.
“Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM menyangkut dinamika isu hukum dan HAM yang berkembang di masyarakat, pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lainnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/6).
Lebih lanjut Ma’mun mengatakan, Balitbang Hukum dan HAM memang tak bisa sembarangan dalam melakukan penelitian ataupun menentukan metodenya. “Terkait dengan metodologi penelitian dipengaruhi dengan ketersediaan anggaran dan prioritas kebutuhan hasil penelitian dan pengembangan,” ujarnya.
Ma’mun menegaskan, independensi Balitbang Hukum dan HAM berbeda dengan lembaga penelitian lainnya. Sebab, penelitian itu harus segaris dengan kebijakan pimpinan Nasional.
Karenanya, peneliti yang memerlukan pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun pendidikan akademis tertentu harus melalui komposisi pendataan peneliti. “Semisal untuk mencapai Ahli Peneliti Utama bergelar doktor,” tuturnya.
Sebelumnya Balitbang Hukum dan HAM telah mengadakan diskusi mengenai peran peneliti, Senin (12/6). Diskusi yang digelar di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM itu dihadiri Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM Yunaedi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Djoko Pudjirahardjo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Risma Indriyani, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Yayah Mariani, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian HAM Daniel Tobing, Peneliti, Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM M Nurdin. (IFR/JPNN.com)