JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah yang hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menginginkan agar ambang batas presiden atau presidential treshold berkisar 20-25 persen.
Pandangannya, partai politik (parpol) yang ingin mengajukan calon presiden harus teruji di pemilu legislatif. Kalau presidential treshold dihapuskan, atau 0 persen, maka semua parpol bisa mengajukan calon presiden sendiri-sendiri.
“Terkait lresidential treshold ada yang mau nol persen, namun pemerintah berpandangan parpol harus teruji peroleh suara di Pemilu Legislatif karena itu kami ingin 20-25 persen,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Pemerintah, kata Tjahjo, juga menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentery treshold naik dari jumlah sebelumnya sebesar 3,5 persen. Hal itu untuk meningkatkan dan menguatkan demokrasi dalam sistem presidensial.
“Mau 3,5 persen atau lebih dari 7 persen, prinsipnya naik untuk tingkatkan kualitas demokrasi,” ujar Tjahjo.
Mengenai verifikasi parpol, Tjahjo, mengatakan pemerintah menginginkan agar parpol yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu diverifikasi. Ia juga menginginkan agar pengambilan keputusan terkait isu-isu krusial di Pansus Pemilu dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan tidak dengan voting. (Tribunnews.com/Puspen Kemendagri)