News

Ini Alasan Jokowi Longgarkan Batas Usia Lamar CPNS 40 Tahun

Dikutip dari gatra.com, demi menjaga mutu pendidikan di Indonesia, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kelonggaran pada batas usia pelamar CPNS, utamanya bagi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor.

“Masalah mutu itu menjadi sangat penting, karena apapun bentuknya masalah mutu harus kita jaga,” ujar Nasir saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Mengenai kelonggaran itu, oleh pemerintah dituangkan ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Dalam Keppres tersebut, pemerintah melonggarkan batas usia pelamar CPNS dari semula 35 tahun menjadi 40 tahun.

Oleh karenanya, menurut Nasir, pelamar CPNS yang berusia 35 sampai 40 tahun, nantinya akan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti tes CPNS itu. Dengan syarat, dia harus sudah mendapatkan gelar S3. Selain itu, orang yang hanya memiliki gelar S2 pun tetap bisa melamar menjadi CPNS di formasi itu, tapi dengan batas usia 35 tahun.

“Yang belum S3 ya bisa tetap S2. Ini kalau usianya lebih dari 35,syaratnya harus doktor, kalau S2 di bawah itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, banyak calon dosen dan dokter yang berlatar belakang S3, tapi tidak bisa melamar CPNS, lantaran berusia lebih dari 35 tahun. Oleh karenanya, ketika Presiden Joko Widodo meneken Keppres tersebut, Nasir mengaku, ia sangat senang dan lega.

“Saya mengusulkan, ini yang punya nilai lebih harus diberi kelonggaran. Kalau nggak, kita rugi. Akhirnya sekarang keluar peraturan pemerintah, saya senang sekali,” imbuhnya.

Join The Discussion