JAKARTA – Semua informasi keuangan daerah penting untuk diketahui publik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Akademik Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri dengan tema Mewujudkan Informasi Publik dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan, yang dilaksanakan di Hotel Redtop, Jakarta Pusat (9/5).
Menurut Subagyo Kepala Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah tidak ada yang dikecualikan. Pemerintah di daerah berkewajiban memberikan informasi keuangan secara terbuka kepada masyarakat luas. Hal itu juga menurut Subagyo tertera dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Beberapa hal yang harus diinformasikan di antaranya Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD), Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagainya.
“Bahkan yang diminta dalam regulasi tersebut kan hanya ringkasan saja. Tetapi beberapa daerah sudah memberikan informasi yang jauh lebih lengkap dan lebih detail, seperti pengumuman lelang dan sebagainya. Kita lihat di DKI Jakarta, misalnya, data pembelian ATK hari itu bisa diketahui juga,” Kata Subagyo.
Namun di sisi lain, keterbukaan informasi khususnya yang menyangkut keuangan juga akan menimbulkan pro kontra. Pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan pula kesiapan masyarakat dalam menerima informasi yang diberikan. “Jangan kemudian karena ketidaksiapan masyarakat untuk menerima, lalu informasi menjadi sengketa dan polemik di kemudian hari,” kata Subagyo.
Terakhir dalam rapat yang dihadiri para pengelola PPID yang ada di daerah tersebut, Subagyo mengatakan Informasi keuangan daerah memang penting sebagai kontrol agar pengelolaan keuangan lebih baik lagi. (MSR)