Sebabnya, saat ini prosentase alokasi dari 0,20 persen itu, sektor swasta baru menyumbang 0,05 persen dan sisanya 0,15 persen pemerintah.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan, industri masih enggan mengeluarkan dana riset. Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) adanya insentif bagi industri yang mengalokasi dana riset hingga mencapai inovasi melalui double tax reduction.

“Perusahaan tidak menganggap penelitian penting. Mereka lebih senang mengadopsi dari luar negeri dibanding mengembangkan sendiri. Perilaku ini perlu kita geser dengan usulan double tax reduction,” katanya di Jakarta, Kamis (15/9).

Terkait penghitungan kembali belanja riset, selain menghitung belanja riset dari APBN, APBD, swasta dan alokasi belanja pegawai yang sebelumnya tidak dihitung.

Walaupun mengalami kenaikan rasionya, jika dibandingkan negara tetangga lainnya, anggaran belanja riset Indonesia, dinilai belum ideal di posisi 1 persen dari PDB. Di Malaysia, kata Nasir, lebih dari 1 persen, Singapura 2,1 persen, Thailand 0,25 persen, Amerika Serikat 2,8 persen bahkan Korea Selatan 4 persen dari PDB. Sejumlah negara juga telah menerapkan insentif double tax reduction. Bahkan Malaysia menerapkan hingga 300 persen.

Nasir menjelaskan, pemerintah pun akan mengoptimalkan riset. Penghematan anggaran ditujukan pada kegiatan yang tidak memberi nilai tambah, sehingga pemotongan tidak mempengaruhi penelitian.

“Riset dan inovasi yang dihasilkan pun harus disesuaikan pada kebutuhan masyarakat dan industri,” ucapnya.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemristekdikti, Muhammad Dimyati, mengungkapkan, pihaknya telah membuat simulasi dengan penetapan double tax reduction negara tetap untung. Saat ini, kata dia, baru 51 persen industri yang mempunyai unit dan alokasi riset dan pengembangan. Sisanya 59 persen industri tidak melakukan riset tetapi membeli dari luar negeri.

“Revisi UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak menjadi momentum bagi kita untuk mengusulkan double tax reduction,” katanya.

Selain itu, kata Dimyati, Kemristekdikti juga mengusulkan terkait pembeli alat-alat riset diberi perlakuan khusus.