News

Indonesia Wajib Atasi Masalah “Hate Speech”

JAKARTA – Menurut Vasu Mohan Regional Directur Asia-pasifik International Foundation for Electoral System (IFES), Hate speech terdapat dalam peraturan internasional. Indonesia pun telah ikut menandatanganinya sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatasi hate speech tersebut. Hal ini disampaikan pada Focussed Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Sahid Jaya Selasa 10/4.

Hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

“Menurut Pengadilan Hukum Eropa hate speech dilihat dari enam kriteria yaitu apa niatnya, bagaimana kontennya apakah langsung atau ambigu, siapa targetnya, bagaimana dampak yang dihasilkan baik jangka pendek atau pun jangka panjang, kebenaran data informasi, serta konteks hate speech tersebut,” kata Vasu.

Secara regulatif hate speech telah diatur dalam UU Pemilu khususnya dalam Perbawaslu No 12 pasal 69, Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, UU ITE, dan Surat Edaran Kapolri. Namun dalam beberapa regulasi tersebut indikator ujaran kebencian tidak disebutkan secara jelas.

“Kembali lagi kita harus membedakan free speech dan hate speech jangan sampai kita terlalu banyak mengatur tentang batasan ujaran kebencian, malah justru membatasi kebebasan berbicara,” Ujar Hadar Nafis Gumay mantan Komisioner KPU.

Akan tetapi Fritz Edwar Siregar Koordinator Satgas Pengawasan Medsos Bawaslu mengatakan, Bawaslu perlu memerhatikan fungsi pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi kericuhan. “Masukan dari hasil FGD ini akan dijadikan indikator kami ketika menyusun peraturan,” Jelas Fritz.

Dalam acara tersebut, Bawaslu juga mengundang BPP Kemendagri untuk memberikan masukan terhadap indikator Ujaran Kebencian. Dalam hal ini BPP Kemendagri diwakili oleh Kasubbag Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi Moh. Ilham A Hamudy serta seorang staf dari Bagian Perencanaan Fernando Pakpahan. (AYD)

Join The Discussion