News

Indonesia Perlu Miliki UU Penelitian

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai perlu adanya Undang-Undang Penelitian di Indonesia.

Harapannya, dengan adanya UU itu, dapat memberikan payung hukum untuk peningkatan anggaran dana penelitian. Karena selama ini dana penelitian Indonesia masih sangat kecil di banding negara – negara lain di dunia.

“Rata – rata dana penelitian tanah air itu hanya 0,02 persen per tahun, angka ini relatif kecil jika dibanding negara lain yang telah mencapai 2 persen,” kata Sutan usai mendampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Forum Nasional Profesor Riset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sutan menilai, akibat kecilnya dana penelitian ini, dunia riset di Tanah Air sulit untuk berkembang. Bahkan, penelitian belum begitu tampak kontribusinya bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Imbasnya, pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang besar, tidak optimal dalam menyejahterakan rakyat.

“Lemahnya riset ini juga membuat ketergantungan Indonesia akan teknologi negara maju begitu besar. Sumber daya kita yang melimpah, lebih besar manfaatnya bagi pihak lain yang menguasai teknologi,” ujarnya.

Sutan menambahkan, DPR akan mengambil langkah untuk mengusulkan RUU Penelitian dalam masa sidang ke depan. Menurutnya secara prinsip, penelitian menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan suatu negara.

“Kita ketahui, UU Pendidikan, UU Perbukuan, UU Kebudayaan dan UU Penelitian di banyak negara menjadi tiang penyangga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tandas Sutan. (IFR/Detak.co)

Join The Discussion