News

Imigrasi Tangkal Peneliti Australia yang Riset Tanpa Izin

Dikutip dari tempo.co, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan penangkalan terhadap Tapsell Ross Peter, seorang peneliti warga negara Australia. Tapsell ditangkal karena telah melakukan riset di Indonesia tanpa izin dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Ada surat dari Menristekdikti bahwa Tapsell ini melakukan penelitian di Indonesia tanpa izin,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Dirjen Imigrasi, Sam Fernando dihubungi, Jumat, 5 April 2019.

Tapsell merupakan dosen senior dari Australian National University. Dia banyak menulis kajian mengenai media massa. Salah satu bukunya yang terkenal adalah Kuasa Media di Indonesia. Buku itu menguak soal konglomerasi media massa di Indonesia.

Sam mengatakan upaya penangkalan terhadap Tapsell dilakukan atas permintaan Kemenristekdikti. Kemenristekdikti menganggap Tapsell melanggar Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tapsell juga dianggap melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian.

Kedua aturan itu mengharuskan lembaga atau peneliti asing mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang sebelum melakukan penelitian. Dalam hal ini yang berwenang menerbitkan surat izin tersebut adalah Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing, Kemenristekdikti.

Selain itu, Sam mengatakan Tapsell yang telah masuk Indonesia sebanyak 51 kali sejak 2011 juga telah menyalahi aturan imigrasi karena menggunakan Visa Kunjungan. Menurut Sam, saat melakukan penelitian, seharusnya Tapsell menggunakan Izin Tinggal Terbatas. “Dia sudah lama di Indonesia, cuma ristek baru tahu dia melakukan riset, karena itu mereka mengirim surat permintaan pencegahan dan penangkalan,” kata dia.

Join The Discussion