Jakarta – Sepuluh orang kepala daerah mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi juru kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Dari 10 orang itu, 7 di antaranya gubernur, tiga orang lainnya adalah wakil gubernur.
“Sampai Selasa (3/6/2014) sore, ada 10 orang yang sudah menyampaikan pengajuan cuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suptayitno, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Para kepala daerah itu belum menjelaskan waktu cutinya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tidak menentukan jadwal dan lokasi kampanye capres.
Dari 10 kepala daerah tersebut, enam di antaranya akan berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sementara, empat orang lainnya berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Berikut kepala daerah yang berkampanye untuk Prabowo-Hatta:
1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
2. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola
3. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto
4. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin
5. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek
6. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin Faisyal
Adapun, kepala daerah yang berkampanye untuk Jokowi-JK adalah:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya
2. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis
3. Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang
4. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014 mengatur, pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan pemilu.
Didik mengatakan, gubernur dan wakil gubernur disarankan tidak mengajukan cuti pada waktu yang bersamaan. Namun, UU Pilpres membolehkan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan cuti pada waktu yang sama. Jika demikian, pelaksanaan pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah.
Sumber :www.kompas.com