News

IKKD: Kepala Daerah Terbaik Bakal Menerima Penghargaan

JAKARTA-Mendagri belum lama ini menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah. Indeks ini merupakan satuan ukur yang terdiri dari seperangkat variabel, dimensi, dan indikator untuk menilai kinerja kepala daerah.

Kepala Pusat Litbang Otda, Politik, dan Pemerintahan Umum, Badan Litbang Kemendagri, Deddy Winarwan menjelaskan, terbitnya IKKD ini bertujuan untuk melahirkan pemimpin dan kader-kader pemimpin yang berkualitas, sehingga membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Deddy menuturkan, kepala daerah yang dinilai terbaik bakal menerima penghargaan dari Mendagri. Penghargaan ini berupa piagam dan trofi yang disampaikan langsung oleh Mendagri kepada kepala daerah. Penghargaan diberikan setiap akhir tahun melalui gelaran Leadership Award yang digelar Badan Litbang Kemendagri.

Selain mendapatkan piagam dan trofi, Badan Litbang Kemendagri sedang mengupayakan agar kepala daerah dengan nilai terbaik diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan dana insentif daerah. “Kebijakannya sedang diformulasikan atas arahan Bapak Kepala Badan Litbang Kemendagri dan akan dilaporkan ke Bapak Mendagri dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Deddy saat sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 kepada pemerintah daerah secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Pengukuran dan penilaian IKKD ini akan mulai dilakukan pada 2021. Badan Litbang Kemendagri telah menganggarkan biaya pelaksanaan tersebut dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2021. “Silakan kepada mitra kami di provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan yang dimaksud,” kata Deddy.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran dan penilaian ini akan dibantu oleh Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan. Peran Badan Litbang di daerah membantu mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengukuran dan penilaian IKKD. Badan Litbang Daerah Provinsi misalnya, membantu untuk penilaian IKKD gubernur. Sedangkan Badan Litbang tingkat kabupaten/kota membantu penilaian bupati/wali kota.

Sementara itu, untuk tim penilai IKKD ini terdiri dari internal Kemendagri, lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pakar, lembaga think tank, serta akademisi.

Join The Discussion