JAKARTA – Bea Cukai merilis hasil survei kepuasan pengguna layanan tahun 2017. Survei tahunan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu survei secara keseluruhan oleh Kementerian Keuangan dengan menggandeng lembaga survei Universitas Gadjah Mada dan survei internal yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Hasilnya Bea Cukai memperoleh skor 4,38 dari skala 5 sekaligus menempati posisi keempat dari seluruh eselon I yang ada di Kementerian Keuangan. Sementara survei internal yang diselenggarakan secara mandiri oleh Bea Cukai juga menunjukkan hasil memuaskan karena Bea Cukai memperoleh skor 4,36 dari skala 5.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menyatakan bahwa hasil survei kepuasan pengguna layanan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Bea Cukai menunjukkan tingkat keselarasan. “Secara umum tren indeks kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan selaran dengan tren indeks kepuasan pengguna jasa Bea Cukai,” ungkap Robert.
Survei tersebut merupakan kegiatan tahunan sebagai upaya pengendalian mutu dan pelayanan kepada masyarakat. “Selain sebagai sarana pengendalian mutu, hasil survei ini juga dijadikan acuan untuk menetapkan kebijakan ke depannya,” ungkap Robert.
Sebanyak 218 orang yang tersebar di enam kota besar di Indonesia seperti Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan telah menjadi responden survei kepuasan pengguna layanan tahun 2017 yang telah diselenggarakan Kementerian Keuangan. Sementara untuk survei yang diadakan secara mandiri, Bea Cukai mengambil 615 orang sebagai responden.
Robert menyatakan bahwa dalam survei tersebut, para responden diminta untuk menilai beberapa indikator di antaranya keterbukaan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur dengan ketentuan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, pembayaran biaya sesuai ketentuan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran.
“Berdasarkan hasil survei Kementeian Keuangan, sebanyak 98,62 persen responden menyatakan bahwa tidak ada biaya di luar ketentuan resmi. Sementara berdasarkan survei internal sebanyak 98,46% menyatakan tidak ada biaya di luar ketentuan,” ujar Robert.
Masih menurut Robert, hasil survei tahun ini juga menunjukkan peningkatan dari tahun lalu. Di tahun 2016 Bea Cukai mendapatkan skor 4,18 dari hasil survei Kementerian Keuangan. “Peningkatan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk terus memperbaiki citra instansi baik dan merupakan acuan Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan dari tahun ke tahun,” pungkas Robert.(INDOPOS.CO.ID)