News

Hasil Penelitian: 50 Juta Anak Indonesia Tidak Memiliki Akta Lahir

JAKARTA – Hasil penelitian dari Jurnal Perempuan pada April 2012 yang ditulis oleh Vera Kartika mengatakan, ada sekira 50 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu disampaikan dalam FDA (Forum Diskusi Aktual) Kendudukan dan Catatan Sipil dalam program nasional penerbitan akta kelahiran yang cepat oleh Pusat Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Rabu (22/2) di Aula BPP Kemendagri.

Dalam diskusi yang berlangsung secara aktif itu dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Adwil, Subiyono, dan beberapa narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wahyu Hidayat dan Anny Julistiani. Wahyu mengatakan, keberadaan akta kelahiran sangatlah penting, tidak hanya untuk pendaftaran sekolah anak tetapi juga sebagai identitas anak dalam upaya jaminan perlindungan hukum dan hak seorang anak.

“Seperti kasus Raju, siswa SD kelas 3 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dia ditahan selama 19 hari karena peralihan dengan temannya. Penahanan itu menimbulak trauma berkepanjangan akibat orangtuanya tidak dapat menunjukkan identitas anak, baik catatan akta atau lainnya yang menyatakan anak ini berada di bawah umur proses hukum,” terang Wahyu.

Ketidakpedulian beberapa masyarakat akan pentingnya akta kelahiran, menurut Wahyu dan Anny biasanya banyak terdapat di daerah pedalaman dan tertinggal. Namun ada juga beberapa daerah perkotaan dengan penduduk tingkat kesadaran akan identitas publik yang rendah.

“Banyak anak di perbatasan Kalimantan tidak dapat masuk sekolah karena tidak memiliki identitas diri berupa akta. Karena perjalanan ke pusat layanan Dukcapil memerlukan biaya yang sangat jauh dan mahal, yakni Rp 400 ribu sekali jalan. Tapi di daerah perkotaan yang maju permasalahannya biasanya penerbitan akta tidak mau diurus oleh warganya karena dari pernikahan yang tidak tercatat di catatan sipil,” imbuhnya.

Untuk itu Anny dan Wahyu sangat mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Pusat Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Catatan Sipil BPP Kemendagri. Program ini merupakan pemetaan model penerapan akta kelahiran bagi daerah yang maju kepada daerah yang tertinggal. Nantinya model penerapan akta kelahiran cepat dan tepat ini akan terus dievaluasi, apabila ada keberhasilan, penerapan ini akan membantu percepatan pertumbuhan bangsa melalui perlindungan identitas dan penjaringan data. (IFR)

Join The Discussion