News

Hari Ini Rapat Paripurna Pengunduran Diri Jokowi Tetap Dilaksanakan

Jakarta – Meski mendapat tentangan dari Koalisi Merah Putih (KMP), yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, namun Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Mursadi menegaskan rapat paripurna pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap digelar hari ini, Kamis (2/10).

“Tetap jadi. Tetap dilaksanakan,” kata Prasetyo kepada Beritasatu.com, Kamis (2/10).

Bahkan, lanjutnya, agenda rapat paripurna tersebut juga sudah dijadwalkan dalam agenda kerja Jokowi dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam agenda kerja keduanya akan menghadiri rapat paripurna DPRD DKI terkait pengunduran diri Jokowi pada pukul 11.00 WIB di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Politisi PDI-P ini mengharapkan, rapat paripurna dapat mengesahkan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI atas jawaban permohonan pengunduran dirinya tersebut.

“Kita ingin segera mengesahkan penguduran diri Jokowi,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji mengatakan Surat konsultasi rancangan peraturan DPRD tentang peraturan tata tertib diupayakan dikirimkan ke DPRD DKI hari ini.

“Hasil konsultasi itu berupa respons dari Mendagri. Tapi saya sudah minta supaya segera dikirim ke DKI hari ini,” ungkap Dodi.

Penolakan digelarnya rapat paripurna pengunduran diri Jokowi disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai PPP, Lulung Abraham Lunggana. Dia menilai, seharusnya hari ini tidak ada rapat paripurna, karena rapat pimpinan yang diadakan pada Selasa (30/9) di Gedung DPRD DKI cacat hukum. Menurutnya, surat keputusan pengesahan fraksi belum dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Ketua fraksi saja belum disahkan. Seharusnya ada rapat paripurna pengesahan ketua fraksi terlebih dahulu, kan,” ujar Lulung.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Muhamad Taufik yang menyatakan setuju dengan pendapat Lulung. Selama tata tertib DPRD belum ditandatangani oleh Kemendagri, maka rapat paripurna dinilai cacat hukum dan menyalahi konstitusi.

Dia menilai, rapat pimpinan dewan yang digelar dua hari lalu hanya diisi oleh sekumpulan orang partai saja. Bahkan, menurutnya, hasil rapat pimpinan tersebut tidak sah karena tidak dihadiri oleh empat wakil ketua DPRD.

“Itu rapat kumpulan orang partai, bukan rapat pimpinan. Juga hasilnya tidak sah, karena tidak seluruh pimpinan dewan hadir. Jadi melanggar hukum kalau tetap digelar rapat paripurna hari ini,” kata Taufik.

Sumber : www.beritasatu.com