Jakarta, Sementara, hari ini (21/5), merupakan batas akhir bagi presiden untuk mengeluarkan Keppres dimaksud. Pasalnya, jika dihitung sejak usulan diserahkan ke Presiden, Senin, 21 April 2014, hari ini tepat 30 hari.
Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, “Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.”
Jika hingga hari ini Keppres belum juga turun, maka presiden bisa dibilang melanggar PP dan UU. Pasalnya, ketentuan yang sama juga tertuang diĀ Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Pihak Kemendagri sendiri tidak bisa berbuat banyak, karena kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi hanya meneruskan rekomendasi gubernur Sumut, setelah menerima usulan DPRD Karo. Bola ada di Istana.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, hanya menyebutkan bahwa hingga kemarin Keppres belum turun. “Belum, belum ada,” ujar Djohermansyah.
Beberapa waktu lalu, Gamawan pernah mengatakan, kemungkinan presiden terlalu sibuk sehingga belum sempat meneken draf Keppres yang sudah disiapkan kemendagri. (sam/jpnn)
Sumber :www.jpnn.com