News

Hampir Setengah Triliun Dana Hibah Pilkada DKI

JAKARTA –  Menurut Moh. Fadlilah anggota KPU DKI Jakarta, dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) di BPP Kemendagri, Pemerintah DKI Jakarta telah menyetujui untuk memberikan dana hibah dalam bentuk uang kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 478 miliar. Hibah tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.

Selain cukup wajar karena APBD DKI saat ini sebesar Rp. 67,1 triliun, dana tersebut sebelumnya diajukan oleh KPU DKI Jakarta yang kemudian di setujui. Selain itu, dana tersebut sudah mencakup kebutuhan untuk pelaksanaan pilkada putaran I dan II.

Sementara itu, dana tersebut diberikan kepada KPU  secara betahap, dengan mentransfer langsung dari kas daerah Provinsi DKI Jakarta kepada rekening KPU Provinsi DKI Jakarta. Transfer dilakukan dalam dua tahap yaitu pencairan tahap pertama sebesar Rp 370 miliar dan tahap kedua senilai Rp 107 miliar.

“Tetapi, jika masih terdapat sisa sampai dengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, maka KPU DKI wajib mengembalkikan kepada kas daerah pemerintah DKI Jakarta,” kata Fadli.

Namun besarnya dana tidak membuat kinerja KPU DKI Jakarta berjalan mulus. Dalam hal penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih menyisakan persoalan dan kendala yang dihadapi. Antara lain adanya pemahaman yang tidak sama antara KPU DKI dan Pemprov DKI mengenai aturan yang digunakan dalam penatausahaan dan pelaporan dana hibah.

“Perbedaan pemahaman ini sempat menghasilkan diskusi yang berkepanjangan antara KPU dan BPKAD. Perbedaan pemahaman antara lain dalam hal mekanisme revisi anggaran, dan lain sebagainya,” tutur Fadli. (msr)

Join The Discussion