Jakarta, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencurigai saksi Zainal Mutaqin berbohong saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/6/2014). Hakim menilai Zainal memberi keterangan yang tidak logis.
“Ini yang jadi soal, Pak Zainal itu dianggap tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Jadi ada yang disembunyikan,” ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.
Awalnya, Zainal selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, mengaku, berada dalam satu ruangan di Kantor Gubernur dengan Atut dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin. Pertemuan itu juga dihadiri pengacara Amir, Susi Tur Andyani. Namun, Zainal mengaku tak mendengar jelas saat Atut menghubungi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, melalui telepon selama sekitar 30 menit.
“Ruangan sempit, duduknya dekat, masak enggak dengar apa yang dibicarakan?” ujar Matheus.
“Dengar tapi enggak jelas, Pak. Tahunya Pilkada Lebak, Pilkada Lebak. Itu saja,” jawab Zainal.
Zainal mengaku tak ingat persis apa yang dibicarakan. Sebab, saat itu ia mengaku sedang sibuk mengurusi kerjaan lain. Ia juga mengaku tak terlalu memperhatikan Atut saat itu.
Sebelumnya, Atut mengaku menelepon Djohan. Namun, ia mengaku hanya sebatas konsultasi mengenai kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak. Djohan pun memberikan keterangan senada dengan Atut.
Dalam kasus ini, Atut didakwa bersama Wawan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui Susi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sumber : www.kompas.com