Tujuan Kajian
Maksud dilakukannya riset ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai regulasi-regulasi terkait hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan tujuan dari riset ini adalah untuk mengetahui :
- Segala bentuk regulasi yang ada, baik berupa perda, peraturan kepala daerah, maupun surat keputusan kepala daerah terkait hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pernah diterbitkan sepuluh tahun terakhir;
- Revisi terhadap regulasi-regulasi tersebut;
- Permasalahan dan isu yang muncul terkait hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- Seberapa jauh permasalahan yang ada tersebut diatur dalam regulasi yang telah ada.
Pelaksanaan Kajian
Kajian dilaksanakan selama 1 (satu) bulan, dengan lokus Provinsi Banten dan D.I Yogyakarta, Kota Serang dan Yogyakarta serta Kabupaten Serang dan Sleman.
Pokok-pokok Hasil Analisa Kajian
Berdasarkan hasil kajian dan analisa data dalam penelitian ini,maka kesimpulan penelitian yang diajukan antara lain:
- Bahwa telah terjadi perbedaan alur berfikir atau runtutan materi isi bab atau pasal antara peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu adanya reviu ulang terkait runtutan materi regulasi
- Diperlukan regulasi secara mendetail untuk mengatur dua hak tersebut, agar kepala daerah dan wakil kepala daerah merasa dihargai dan mendapat balas jasa yang setimpal. Kemudian hal ini akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana daerah untuk keperluan pribadi atau mencegah munculnya korupsi.
- Mengingat bahwa tujuan utama pemerintah daerah adalah menyejahterakan masyarakatnya, maka diperlukan regulasi untuk mengatur batasan-batasan jumlah penghasilan dan atau tunjangan yang bisa diberikan untuk kepala daerah dan wakilnya, sehingga jumlah penghasilan kepala daerah dan wakilnya tetap proporsional dengan kemampuan daerah.
Rekomendasi
Terdapat beberapa usulan untuk peraturan pemerintah yang baru sebagai rekomendasi penelitian ini, antara lain sebagai berikut:
- Kementerian Dalam Negeri perlumelengkapi rancangan peraturan pemerintah tentanghak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hal–hal sebagai berikut:
- Pada bab I, Ketentuan umum perlu ditambahkan pengertian istilah-istilah kunci yang terkait dan disebutkan dalam regulasi serta disebutkan kepala daerah berhak mendapatkan gaji dan tunjangan serta kedudukan protokoler sebagai imbal jasa atas prestasi kerjanya;
- Pada bab II,KedudukanKepala Daerah Dan WakilKepala Daerah terkait Rincian perlu disesuaikan;
- Pada bab III,Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Penghasilan dikelompokkan sesuai jenisnya, misal gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dan Biaya sarana dan prasarana, sarana mobilitas, dimasukkan dalam kelompok bab jenis gaji atau tunjangan dan perlu dibuatkan bab tersendiri dan lebih dirinci aturannya;
- Pada bab IV Ketentuan Lain-Lain,Rumah jabatan bisa dimasukkan menjadi bagian dalam bab tunjangan serta Pasal yang menyatakan pengeluaran dibebankan kepada APBD bersifat sangat umum dan mendasar, sebaiknya diletakkan pada Bab I: ketentuan umum;
- Pada bab V Penutup, Rincian perlu disesuaikan.
- Kementerian Dalam Negeri perlu membuat Surat Edaran mengenai perlunya pembentukan regulasi tingkat daerah secara mendetail untuk mengatur kedua hak tersebut, agar kepala daerah dan wakil kepala daerah merasa dihargai dan mendapat balas jasa yang setimpal.
- Kementerian Dalam Negeri perlu mengadakan rapat dalam skala nasional terkait Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan melibatkan seluruh stake holder (K/L terkait) yang diikuti juga oleh beberapa perwakilan pemerintah daerah supaya PP yang nantinya terbentuk merupakan PP yang dihasilkan dengan mengadopsi aspirasi antara pemerintah pusat dan daerah mengingat Pemerintah Daerah merupakan ujung tombak yang mengeksekusi anggaran belanja bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
