News

Guru Besar Wajib Menulis di Jurnal Internasional

SLEMAN- Guru besar diwajibkan memublikasikan minimal tiga karya ilmiah di jurnal internasional dalam kurun tiga tahun. Apabila tidak dilakukan, pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan kehormatan untuk mereka. Profesor didorong untuk meneliti dan berkarya.

Hal itu ditegaskanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi(Menristek dan Dikti) Mohammad Nasir di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemristek dan Dikti di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (30/1).

Nasir mengatakan, ia telah menandatangani Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 8 peraturan itu menyatakan, untuk bisa memperoleh tunjangan ke- hormatan, seorang profesor di perguruan tinggi harus memenuhi satu di antara sejumlah syarat. Hal itu antara lain menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional dalam kurun tiga tahun.

Persyaratan lainnya adalah menghasilkan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, menghasilkan paten, atau menghasilkan karya seni atau desain monumental dalam kurun tiga tahun. Sementara itu, dosen yang menduduki jabatan rektor kepala juga harus memenuhi salah satu di antaranya beberapa syarat agar bisa menerima tunjangan profesi.

Evaluasi tunjangan

Nasir mengatakan, evaluasi atas tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk pertama kali, evaluasi itu akan dilakukan pada November 2017 dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.

”Kalau syaratnya sudah terpenuhi, akan kami berikan kembali,” kata Nasir.

Ia mengatakan, setiap tahun, pemimpin perguruan tinggi negeri harus melaporkan pemenuhan syarat tunjangan itu ke- pada Kemristek dan Dikti. Adapun laporan dari perguruan tinggi swasta (PTS) bisa dilaporkan melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta lalu diteruskan kepada Kemristek dan Dikti.

Dengan aturan itu, Nasir mengatakan, pemerintah berharap bisa meningkatkan jumlah karya ilmiah dosen dan peneliti Indonesia yang dipublikasikan di jurnal internasional. Tahun 2016, jumlah publikasi dosen dan peneliti Indonesia di jurnal internasional sekitar 10.000 publikasi. Jumlah itu relatif sedikit dibandingkan jumlah dosen, peneliti, dan mahasiswa S-3 di Indonesia yang mencapai sekitar 150.000 pada tahun 2015. ”Tahun ini, kami targetkan publikasi di jurnal internasional naik menjadi 15.000 sampai 16.000 publikasi,” ujar Nasir.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, mendukung upaya Kemristek dan Dikti mendorong publikasi ilmiah, terutama di kalangan profesor atau guru besar. Ia menambahkan, publikasi di jurnal internasional penting untuk mengenalkan karya ilmiah para dosen Indonesia kepada kalangan internasional sehingga berpotensi mewujudkan kerja sama riset lebih luas. ”Selama ini tidak semua guru besar aktif melakukan penelitian. Dengan aturan ini, mereka dipaksa meneliti dan berkarya,” katanya.

Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Bambang Supriyadi menyatakan, aturan soal tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor itu juga berlaku untuk PTS. Ia menambahkan, selama ini, sebagian dosen PTS di DIY cukup aktif meneliti dan memublikasikan karya ilmiah. ”Dosen yang aktif meneliti itu biasanya tidak menduduki jabatan struktural, seperti rektor atau wakil rektor,” katanya. (KOMPAS)

Join The Discussion