News

Gerindra Anggap Kemendagri Tak Konsisten soal Wakil Ahok

Jakarta, – Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai, Kementerian Dalam Negeri terlalu tergesa-gesa mengeluarkan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi Gubernur definitif.

Surat tersebut, kata dia, dikeluarkan di tengah kesimpangsiuran peraturan, terutama mengenai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur)

“Menurut saya SK Kemendagri terlalu tergesa-gesa karena dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Perppu yang dikeluarkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini masih simpang siur,” kata Ghoni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Ghoni menilai Kemendagri tak konsisten dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi menggunakan UU nomor 32/2004 yang secara otomatis mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI definitif, tetapi di sisi lain menggunakan Perppu yang memberikan Ahok kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya tanpa melalui partai politik.

“Apakah menggunakan Perppu, berarti Ahok yang memilih. Kalau UU 32 itu harus parpol pengusung. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu, kenapa masih menyinggung UU 32,” ujar dia.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Joko Widodo-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. (baca: Ahok: Dua Partai Pengusung Sudah Hilang Haknya Ajukan Wagub)

Hilangnya hak tersebut disebabkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.

Adapun PDI-P berpandangan, seharusnya proses penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada UU No 32/2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri akan akan digantikan oleh wakilnya.

Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD. (baca: PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai)

Sumber : www. kompas.com