Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menganggap dua surat yang diterimanya dari Kementerian Dalam Negeri merupakan teguran yang pertama. Pasalnya, kata dia, rentang waktu antara surat pertama dan kedua lebih dari satu bulan.
“Sesuai dengan Undang-undang Ormas (organisasi masyarakat), jika dalam satu bulan tidak melanggar lagi, maka selesai. Jika terjadi pelanggaran lagi setelah satu bulan, maka jadi teguran satu lagi,” kata dia dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014.(Baca: FPI Sudah Dua Kali Dapat Surat Peringatan)
Pada 1 Juni 2008, Kemendagri mengirimkan surat kepada FPI karena penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Sedangkan surat kedua dikirim pada 12 Januari 2012 karena merusak gedung Kementerian. (Baca: FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kemendagri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, untuk membubarkan sebuah ormas dibutuhkan tiga kali surat peringatan. (Baca: Dua Jalur Membubarkan FPI)
Setelah itu, jika ormas tersebut masih melanggar, bantuan yang diberikan akan dihentikan. Kalau masih membandel, ormas itu bisa dibubarkan. Namun Rizieq menganggap surat ketiga yang akan diterimanya tersebut juga merupakan teguran pertama karena telah terpaut waktu yang cukup lama dengan surat pertama dan kedua.
“Jangan buat UU baru versi media hanya untuk pembusukan opini terhadap suatu ormas,” ujar Rizieq.
Sumber : www. tempo.co.id