News

Faktor Penentu Kelas Jabatan

JAKARTA- Guna memperbaiki kelas jabatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendari) menggelar rapat  penyusunan evaluasi jabatan yang melibatkan pegawai BPP Kemendagri dan beberapa pembicara, yang berlangsung di Aula BPP Kemendagri, Jumat (29/3).

Hadir sebagai pembicara Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri Sugeng Hariyono menyebutkan, ada beberapa landasan dalam menentukan kelas setiap jabatan. Seperti adanya jabatan fungsional tertentu dalam sebuah jabatan. Ia mencontohkan, kepala seksi atau eselon 4 yang memiliki bawahan jabatan fungsional dengan angka kelas 10. Kondisi itu mengharuskan kepala seksi itu mengalami kenaikan kelas minimal setara dengan bawahannya tersebut.

Kenaikan kelas kepala seksi juga turut diikuti dengan naiknya angka kelas atasannya secara keseluruhan. “Sehingga jabatan struktural atau dalam hal ini kepala seksi yang di bawahnya memiliki jabatan fungsional dengan kelas 10, maka harus menyesuaikan minimal sama dengan kelas jabatan fungsional,” katanya.

Selain itu, setiap penentuan kelas jabatan pada prinsipnya didasarkan pada uraian kerja. Setiap beban kerja yang ditanggung memiliki risiko yang beragam, sehingga tidak dapat disamaratakan. Ia menjelaskan, meski dengan jabatan yang sama dapat dimungkinkan kelas yang diberikan berbeda karena melihat kadar risiko. “Semakin tinggi risikonya, mestinya kelasnya semakin tinggi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Kementerian Keuangan Sukrasno menyebutkan, re-evaluasi jabatan dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, adanya perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan. Kedua, adanya perubahan struktur organisasi. Jika kedua syarat ini terpenuhi maka wajib hukumnya dilakukan re-evaluasi jabatan. “Hasilnya bisa saja gradenya tetap, naik, atau bahkan turun,” katanya.

Ia menjelaskan evaluasi jabatan harus dilakukan secara profesional agar dapat memberi bobot jabatan secara presisi. Sebab re-evaluasi tidak bisa dilakukan dengan alasan hasil evaluasi jabatan sebelumnya kurang tepat.

Join The Discussion