News

Enam Provinsi Bakal Punya Dua Wagub

Jakarta – Enam provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, bakal punya dua wakil gubernur. Ini terjadi jika rumusan di RUU pilkada yang disiapkan pemerintah dengan opsi pilkada langsung, lolos menjadi UU dalam rapat paripurna pengesahan di DPR yang dijadwalkan 25 September 2014.

Keenam provinsi itu adalah Jawa Barat, denganĀ  jumlah penduduk 43 juta jiwa. Disusul Jawa Timur dengan jumlah penduduk 37 juta jiwa, Jawa Tengah dengan penduduk 32 juta jiwa.

Berikutnya Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 12 juta jiwa, Banten dengan jumlah penduduk 10,4 juta jiwa. Terakhir Provinsi DKI Jakarta, yang berdasar data BPS 2011, jumlah penduduk mencapai 10,1 juta jiwa.

Di dalam RUU pilkada, dengan mekanisme pilkada langsung, hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.

Untuk wakil gubernur akan diangkat oleh presiden berdasar usulan gubernur terpilih. Sedang untuk wakil bupati/wakil walikota, diangkat oleh mendagri berdasar usulan bupati/walikota terpilih. Dengan kata lain, pemilihan tidak dengan sistem paket.

Bahkan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 3 juta, tidak perlu ada wakil gubernur. Jumlah penduduk 3 juta-10 juta satu wagub, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta, dua wagub.

Untuk pelantikannya, wagub dilantik gubernur dan wawako/wabup dilantik oleh bupati/walikota.

Rumusan ini untuk menutupi kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, yang banyak dikeluhkan menciptakan disharmoni kepala daerah-wakil kepala daerah, atau yang dikenal dengan istilah pecah kongsi.

“RUU pilkada yang baru berupaya untuk mencegah agar berbagai kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, kepada JPNN.

Rumusan RUU ini posisinya per 8 September dan punya peluang berubah saat pengesahan di paripurna DPR yang dijadwalkan 25 September mendatang.

Sumber :www.jpnn.com