News

E-Voting Cegah Kerawanan Kecurangan Perhitungan Suara

JAKARTA –  Pemerintah menilai penerapan sistem penerapan e-voting atau sistem pemilihan umum berbasis elektronik dapat menghindari kerawanan kecurangan. Mekanisme tersebut dinilai bisa saja berlaku pada 2019 mendatang.

“Dengan e-voting tersebut, kotak suara yang harus bermalam di kecamatan sehingga menimbulkan kerawanan, bisa dihindari,” ungkap Mendagri Tjahjo belum lama ini.

Menurut Mendagri, pemerintah awalnya menargetkan pemberlakukan e-voting pada Pemilu 2024. Namun peluang pemberlakuannya bisa saja di 2019. Meskipun, konsep tersebut sejauh ini belum diatur dalam rancangan UU Pemilu.

Hanya saja, menurut dia, e-voting ini akan membantu proses efisiensi. Namun diharapkan, e-voting sudah akan masuk dalam UU Pemilu.

“Pengertian Pemilu yang bersih, jujur saya kira sudah bisa menjadi payung hukum pelaksanaan e-voting. Kita ingin mengefektifkan, mengefesiensikan pemerintah pusat dan daerah yang memperkuat otonomi daerah,” tegasnya.

Mendagri optimis Indonesia dapat menerapkan e-voting. Seperti halnya India yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Indonesia.

“KPU inginnya, saat penghitungan suara di TPS, detik itu juga sudah terekam di data pusat,” ujar Mendagri.

Kemendagri nantinya akan menyiapkan data, KPU menyiapkan regulasinya, pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu, sedangkan untuk pengamanan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dibantu TNI dan BIN.

“India yang jumlah pemilihnya miliaran saja bisa, kita 178 juta pemilih mengapa tidak. Di Filipina, jam 3 sore sudah ketahuan siapa presiden terpilihnya,” kata Tjahjo.

Dikatakan, pada tahun 2018 ini data kependudukan telah selesai, termasuk usia dewasa yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilu.

“Nama, alamat, tinggalnya di mana, RT, RW, desa, Kelurahan, kabupaten, kota, provinsi sudah selesai, sehingga KPU tinggal melakukan verifikasi ulang, data kependudukan yang mempunyai hak pilih,” ujarnya. (Humas Puspen Kemendagri)

Join The Discussion