News

DPRD Diusulkan Diatur di UU Pemda

REVISI UU PEMDA

Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan klausul tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) diatur di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) dan tidak lagi masuk dalam UU MPR, DPR,DPD. dan DPRD (MD3).

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan, usulan ini muncul dalam pembahasan revisi UU Pemda dan UU MD3 yang saat ini masih dibahas di DPR.” Ini yang akan kita bahas dengan Pansus (Panitia Khusus) RUU MD3,” kata Totok .

Inipun, ujarnya ditanggapi Pansus UU Pemda secara positif. Argumentasi pemindahan klausul DPRD dan UU MD3 ke dalam  UU Pemda didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen, dimana di sana dikatakan bahwa DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. “Dalam UUD 1945 Bab Pemerintah Daerah jelas dinyatakan bahwa pemerinath daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,”katanya.

Meski ada pemindahan pengaturan, bukan berarti pembahasan terkait DPRD akan diulang dari awal oleh Pansus UU Pemda. Menurut politikus PAN ini, pembahasan secara substansi tetap di Pansus UU MD3. “Nanti kalau sudah final, tinggal di pindah ke UU Pemda. Jadi pembahasan tetap di Pansus UU MD3,” ujarnya. Totok menyatakan pembahasan terkait usulan ini segera dilakukan sebab RUU Pemda ditargetkan selesai setelah reses atau setelah reses atau setelah masa sidang tahun ini.

Pakar hukum tata negara Universitas  Parahiyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, jika melihat konstitusi, DPRD memang bagain dari pemerintah daerah. Namun, jika melihat nature dari DPRD, lembaga parlemen. Jika disuruh memilih, Asep cenderung untuk tidak menggabungkan klausul DPRD ke dalam UU Pemda.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi sebagaimana parlemen yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi. “DPRD persis seperti DPR, tapi ruang lingkupnya lebih kecil yakni di daerah,” ungkapnya. Menurut Asep, jika memang akan daitur dalam UU Pemda, dapat disebut menyimpang dari teori parlemen.

Selain itu, jika masuk dalam UU Pemda, DPRD akan berada di bawah eksekutif di tingkat pusat sehingga DPRD seolah-olah menjadi bawahan menteri dalam negeri (mendagri). “Jadi atauran keeksekutifan dikenakan ke DPRD,” ungkapnya. Sebagaimana lembaga parlemen di dunia yang menggunakan kata perwakilan, jika digabung dalam UU Pemda, menjadi tidak tepat lagi bila DPRD disebut lembaga perwakilan daerah.

Akan lebih baik disebut sebagai dewan provinsi, dewan kabupaten, ataupun dewan kota. “Kata perwakilan seharusnya dilepaskan saja kalau memang menjadi bagian dari pemerintah daerah dan bukan lembaga parlemen karena hanya akan menjustifikasi aturan tingkat pusat.

Sumber : www.seputarindonesia.com