News

DPRD Bogor jengkel Kemendagri tak perbaiki SK pemecatan Rahmat Yasin

Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tetap bersikeras memberhentikan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) secara tidak hormat. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemberhentian RY dengan hormat seperti yang tertuang dalam surat SK, lantaran salah ketik.

Meski sudah melakukan pertemuan antara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bogor dengan Kemendagri, Kasubdid Dirjen Otda Init IV, Andi Batralipu menegaskan tidak ada perubahan SK pemberhentian RY yakni tetap secara terhormat.

Dalam pertemuan, anggota Bamus DPRD Kabupaten Bogor, A Tohawi menanyakan validitas SK Mendagri No 131.32.4652 terkait pemberhentian terhormat. Namun, Kemendagri tetap menyatakan tidak ada perubahan.

“Jadi janji perubahan SK Mendagri tersebut bohong. Implikasi ini berdampak kepada gejolak politik lokal terkait SK tersebut,” kata Tohawi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Kamis (15/1).

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi juga mengakui bahwa sampai saat ini SK pemberhentian RY masih secara hormat. Dia menambahkan SK itu akan dibacakan saat pengangkatan Plt Bupati Nurhayanti di paripurna nanti.

“SK pemecatan RY secara hormat tetap kami sampaikan di Paripurna. Padahal Mendagri (Tjahjo Kumolo) pernah mengatakan kepada media bahwa SK itu salah ketik. Makanya Bamus DPRD audiensi ke Mendagri. Ini yang buat kami bingung. Yang benar kata Mendagri atau Kabid Dirjen Otda,” kata Ade.

Atas kasus ini, anggota Dewan Pendiri Lembaga Kajian Strategis Nasional, Irwan Suhanto mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo menegur anak buahnya yang membangkang. Pasalnya, pemberhentian koruptor secara hormat dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Memberhentikan koruptor dengan hormat itu gila. Ini berarti Mendagri tidak membaca dulu surat yang dia tandatangani. Ini berbahaya buat pemerintahan Jokowi,” tegasnya.

Sebab, menurut dia kasus itu bukan hanya perkara salah ketik. Bahkan dia menduga bisa saja bawahan Tjahjo Kumolo yang bawa “titipan” tersebut.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK pemberhentian bernomor 131.32.4652 tahun 2014 pada tanggal 25 November 2014 di mana isinya memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi RY.

Sumber : www. merdeka.com