News

Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah Lebih Efektif dan Efisien, Kemendagri Lakukan Pengukuran IPKD

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya secara efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan. Upaya itu diwujudkan dengan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pelaksanaan pengukuran indeks tersebut sejalan dengan amanat pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021. Acara itu turut dihadiri unsur-unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari masing-masing daerah tersebut.

Fatoni menambahkan, pengukuran IPKD juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait tata kelola keuangan daerah. Menurutnya selama ini berbagai permasalahan pengelolaan keuangan masih kerap dijumpai di daerah, seperti penyalahgunaan dana APBD, bantuan sosial dan hibah yang belum sepenuhnya tepat sasaran, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik. Selain itu, masalah lain yang sering terjadi yakni masih ditemukannya oknum pejabat dan aparatur daerah yang melakukan praktik KKN. “Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya. Hal ini guna mendorong peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah,” ujar Fatoni.

Di sisi lain, Kemendagri sendiri telah membuat sistem IPKD yang user friendly untuk memudahkan pengukuran tata kelola keuangan daerah. Melalui aplikasi tersebut, proses input dokumen dapat dilakukan lebih mudah serta pengukuran bisa dilaksanakan secara otomatis. Fatoni menjelaskan, secara teknis proses pengukuran sendiri dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah, yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan satu daerah dari provinsi, kabupaten, dan kota terbaik berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. “Kepada daerah dengan capaian terbaik secara nasional, nantinya akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri serta dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Di sisi lain, Fatoni mengimbuhkan pengukuran IPKD juga akan menghasilkan satu daerah provinsi, kabupaten, dan kota terburuk pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan capaian tersebut, kata dia, akan mendapatkan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri. Fatoni juga meminta agar para gubernur dapat berperan aktif dalam pengukuran tersebut. Lantaran, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki peran untuk mengukur tata kelola keuangan pemerintah di kabupaten/kota. “Tidak hanya itu, nantinya gubernur juga melaporkan hasil pengukuran IPKD tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Fatoni.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menyampaikan bahwa secara teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing dan indikator yang telah tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” papar Sumule.

Sumule meminta agar pemerintah daerah dapat segera menginput dokumen yang disyaratkan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Ia juga berharap agar para kepala daerah dapat mendukung pengukuran tersebut agar tata kelola keuangan daerah dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan semua pihak.

Join The Discussion