News

DOB Ditunda, Daerah Kecewa

Jakarta — DPR menunda pengesahan sejumlah usulan daerah otonomi baru (DOB) dalam sidang paripurna awal pekan ini. Kekecewaan atas keputusan itu disuarakan di daerah-daerah.

Sekretaris Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,  Fabowosa Laia, mengatakan, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepulauan Nias kecewa atas keputusan DPR. “Usul pembentukan Provinsi Kepulauan Nias semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kepulauan Nias,” ujarnya, Rabu (1/10).

Forbosa menekankan, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah murni aspirasi masyarakat sekepulauan Nias. Usulan itu sudah diawali dengan pelaksanaan deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada 2 Februari 2009.

Peneliti LIPI Siti Zuhro, mantan komandan Paspampres Nono Sampono, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah berbicara dalam Dialog Kenegaraan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).

Menurutnya, semua persyaratan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga telah dilengkapi. Selain itu, usulan telah melalui proses evaluasi dari Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), DPD RI, dan Panja Komisi II DPR RI.

Meski kecewa, kata Fabowosa, masyarakat Nias akan tetap melanjutkan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. “Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Kepulauan Nias di manapun berada agar melakukan doa  untuk percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” katanya.

Usulan Provinsi Kepulauan Nias termasuk dari 21 daerah yang disetujui pembentukannya oleh Kemendagri. Kendati demikian, pengesahaan atas kesepakatan tersebut batal dilakukan dalam sidang paripurna terakhir DPR periode 2009-2014, Senin (29/9).

Kekecewaan atas tertundanya pengesahan usulan pemekaran juga mencuat di wilayah Lembak, yang rencananya dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Atas kekecewaan yang mulai disuarakan masyarakat, mereka diimbau agar tidak melakukan aksi demo.

“Saya kembali mengingatkan kalangan masyarakat Lembak untuk tidak melakukan aksi demo karena rencana pengesahan RUU DOB Lembak oleh pihak DPR RI yang masih tertunda,” kata Ketua DPRD Rejanglebong, Abu Bakar yang juga tokoh masyarakat Lembak, di Rejanglebong, Selasa (30/9) malam.

Menurutnya,  isu yang menyebutkan masyarakat Lembak akan melakukan aksi demo akibat tertundanya pengesahan RUU DOB adalah isu yang bersifat provokatif untuk memancing suasana yang tidak kondusif di daerah itu. “Saya sudah tanyai para tokoh dan presidium Lembak yang kesemuanya menjamin tidak akan melakukan demo atau pemblokiran jalan seperti yang terjadi di daerah lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin saat berkunjung ke Rejanglebong pada akhir Agustus 2014 menyebutkan, pemekaran Kabupaten Lembak dari Kabupaten Rejanglebong akan segera terealisasi karena masuk dalam skala perioritas. Upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Bengkulu, kata dia, sudah optimal.

Selain itu, menurutnya, berbagai persyaratan pembentukan DOB juga sudah dilengkapi dan telah ditinjau langsung oleh pihak DPD RI, DPR RI, serta pihak Kemendagri. Pembahasan pembentukan Kabupaten Lembak itu termasuk salah satu daerah yang diprioritaskan pengajuannya oleh Mendagri ke pihak DPR. Pemekaran Lembak masuk di nomor urut enam dari 21 daerah yang akan dimekarkan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pembahasan daerah otonom baru tergantung pada pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Pembahasan DOB nanti tergantung pemerintahan baru, kalau pemerintahan baru tidak memprioritaskan pemekaran dan hanya ingin memperkuat pemerintahan di level bawah, misalnya, kecamatan, ya tentu tidak akan dilanjutkan pembahasan DOB ini,” katanya  antara ed: fitriyan zamzami

PROVINSI BATAL DIMEKARKAN

Disetujui DPR dan Kemendagri:
Kepulauan Nias
Bolaang Mongondow Raya
Pulau Sumbawa
Papua Barat Daya

Disetujui DPR, Ditolak Kemendagri:
Kapuas Raya
Tapanuli
Sumber: Pusat Data Republika