Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta dan Aceh hingga saat ini belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Seharusnya, RAPBD 2015 tersebut diserahkan paling lambat 31 Desember 2014.
“Yang terlambat DKI Jakarta dan Aceh,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Tjahjo mengatakan, saat ini, Kemendagri masih memberikan toleransi agar dua Provinsi tersebut segera menyerahkan RAPBD 2015. Jika tidak, Kepala Daerah dua Provinsi tersebut terancam bisa dikenakan sanksi administratif. “Gubernurnya bisa tidak gajian,” ucap Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa saat ini Kemendagri sedang melakukan identifikasi mengapa dua provinsi tersebut terlambat menyerahkan RAPBD 2015. Kemendagri juga telah melayangkan surat teguran kepada dua Provinsi tersebut.
“Kemendagri sudah memberikan surat teguran kepada 2 provinsi. Ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD. Intinya meminta ada langkah-langkah percepatan penyerahan rancangan pembangunan daerah,” kata Reydonnyzar.
Sumber : www. kompas.com