News

Ditetapkan Sebagai Kapus, Subiyono Fokus Penyederhanaan Dokumen Kependudukan

JAKARTA – Memimpin Pusat Litbang Kepala Pusat Litbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri bukan hal yang baru bagi Subiyono. Sejak beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Plt. Kapus Litbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan, bukan hal aneh mendengar istilah e-KTP, akta kelahiran, dan doumen kependudukan lainnya.

Setelah ditetapkan menjadi Kepala Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan melalui jalur seleksi Aparatur Sipil Negara, Subiyono semakin mantap, melalui pusatnya dengan tujuan meningkatkan kontribusi BPP Kemendagri sebagai lembaga yang berdaya guna dan bisa disejajarkan dengan komponen Kemendagri lainnya.

Kepada Tim Media, dalam acara keakraban penyambutan setelah dikukuhkan sebagai pejabat esselon II dan juga Kepala Pusat Litbang di BPP Kemendagri, Jumat 9/9 di BPP Kemendagri, Subiyono mengatakan, akan menata ulang sekaligus meningkatkan output Puslitbang yang dipimpinnya.

Menurutnya peningkatan output yang tidak hanya dilakukan melalui sumber daya manusia dan kinerja, tetapi harus disesuaikan dengan peran dan fungsi Puslitbang itu sendiri serta BPP Kemendagri.

Mengenai program jangka panjang, Subiyono akan berfokus pada penataan dokumen kependudukan yang menurutnya masih banyak kekurangan. Pihaknya tengah berupaya mengkaji terkait penyederhanaan dokumen kependudukan dari berbagai aspek. Lebih lanjut, kata Subiyono saat ini masih banyak persyaratan yang dirasa tidak perlu.

“Seperti ketika seseorang akan membuat akta kelahiran, tidak perlu lagi harus ada surat izin dari ketua RT/RW, dan kepala desa. Itu perlu disederhanakan, agar mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan,” kata Subiyono.

Penyederhanaan persyaratan, kata Subiyono juga akan lebih mempermudah masyarakat dalam melaksanakan program pemerintah tersebut. Sehingga setiap program kependudukan akan lebih mudah, benar dan tepat. (msr)

 

Join The Discussion