Jakarta, – Pemerintah memertimbangkan membahas bersama DPR pelaksanaan pilkada 2015 dapat berlangsung hingga 2016.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pembahasan bisa dipastikan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 204 daerah 2015 tetap bisa dilakukan bersamaan. “Kita pertimbangkan bahas bersama-sama DPR, diadakan penyesuaian dari segi waktu. Kita inginnya kan pilkada serentak bukan hanya coblosannya, tapi juga pelantikannya. Kalau pelantikannya enggak serentak, belang-belang lagi akhir masa jabatan kepala daerahnya,” katanya pada Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Ancol, Rabu 17 Desember.
Namun perubahan itu, kata Prof Djo, baru dimungkinkan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terlebih dahulu disahkan oleh DPR pada masa sidang yang akan datang. “Setelah diundangkan dulu. Jadi kalau nanti diterima kan kemudian diundangkan Perppu-nya, kemudian masuk langsung RUU-nya dengan perbaikan-perbaikan itu. Kita lakukan dengan pembahasan kilat, bisa seminggu paling lama dua minggu selesai perubahan. Jadi tidak boleh ganggu jadwal KPU,” katanya.
Saat ditanya hal-hal apa saja yang nantinya akan direvisi dari Perppu setelah diundangkan, Prof Djo mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara. “Sekarang kan yang tah persoalan teknis itu KPU, sudah menghitung-hitung waktu, tahapan dan jadwal,” demikian Djohermansyah.
Sumber : www.fajar.co.id