News

Dirjen Otda: Jika Tak Tahu Soal Pemilihan Wagub Sesuai Perpu, Tanya Saya!

Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermasyah Johan mengatakan mekanisme pemilihan wakil Ahok mengacu pada Perpu Pilkada nomor 1 tahun 2014. Menurutnya, tak ada alasan bagi pimpinan DPRD DKI untuk bilang belum tahu perihal isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.

“Kalau Undang-Undang itu kan begitu diundangkan harus diketahui oleh seluruh warga negara. Seharusnya siapapun di institusi itu mengetahui begitu itu diundangkan. Kalau enggak tahu, tanya sama saya!” kata Djohermansyah kepada detikcom, Kamis (16/10/2014).

Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY membuat Basuki T Purnama dapat menunjuk langsung siapa yang akan menjadi wakilnya untuk memimpin Jakarta. Hal ini tertuang dalam pasal 171 Perpu Pilkada.

Sesuai Perpu itu, pemilihan wagub DKI nantinya tak lagi harus lewat usulan Gerindra dan PDIP sebagai pemenang Pilkada 2012. Selain itu Ahok juga tak perlu lagi menggantungkan wakilnya pada sidang paripurna DPRD.

Djohermansyah berujar sudah mengirim Perpu nomor 1 dan Perpu nomor 2 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat email kepada Wakil Ketua DPRD M. Taufik. Dia meminta agar anggota DPRD DKI tak memperumit masalah mekanisme pemilihan pengganti Ahok.

Namun jika legislator Kebon Sirih masih ingin minta penjelasan tertulis, dia akan menyanggupinya. “Saya sudah memberitakan tentang UU itu agar mereka mengetahui. Tapi kalau akan disuratin juga enggak masalah, biar jelas nanti akan diberitahu dengan surat resmi. Jika memang diperlukan,” tutupnya.

Pimpinan DPRD, Prasetyo Edi Marsudi dan wakilnya menyatakan Kemendagri masih belum memberikan penjelasan soal perubahan mekanisme dalam Perpu Pilkada itu. “Kita belum tahu. Belum ada penjelasan dari Kemendagri,” kata Prasetyo, Rabu (15/10).

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS, Triwisaksana berujar pihaknya akan tetap pakai tata cara lama untuk menentukan wakil Ahok yakni lewat voting DPRD. “Iya (tetap dengan mekanisme lama) sepanjang belum ada penjelasan dari Mendagri,” kata dia, terpisah.
Dirjen Otda: Jika Tak Tahu Soal Pemilihan Wagub Sesuai Perpu, Tanya Saya!

“Kalau Undang-Undang itu kan begitu diundangkan harus diketahui oleh seluruh warga negara. Seharusnya siapapun di institusi itu mengetahui begitu itu diundangkan. Kalau enggak tahu, tanya sama saya!” kata Djohermansyah kepada detikcom, Kamis (16/10/2014).

Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY membuat Basuki T Purnama dapat menunjuk langsung siapa yang akan menjadi wakilnya untuk memimpin Jakarta. Hal ini tertuang dalam pasal 171 Perpu Pilkada.

Sesuai Perpu itu, pemilihan wagub DKI nantinya tak lagi harus lewat usulan Gerindra dan PDIP sebagai pemenang Pilkada 2012. Selain itu Ahok juga tak perlu lagi menggantungkan wakilnya pada sidang paripurna DPRD.

Djohermansyah berujar sudah mengirim Perpu nomor 1 dan Perpu nomor 2 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat email kepada Wakil Ketua DPRD M. Taufik. Dia meminta agar anggota DPRD DKI tak memperumit masalah mekanisme pemilihan pengganti Ahok.

Namun jika legislator Kebon Sirih masih ingin minta penjelasan tertulis, dia akan menyanggupinya. “Saya sudah memberitakan tentang UU itu agar mereka mengetahui. Tapi kalau akan disuratin juga enggak masalah, biar jelas nanti akan diberitahu dengan surat resmi. Jika memang diperlukan,” tutupnya.

Pimpinan DPRD, Prasetyo Edi Marsudi dan wakilnya menyatakan Kemendagri masih belum memberi penjelasan soal perubahan mekanisme dalam Perpu Pilkada itu. “Kita belum tahu. Belum ada penjelasan dari Kemendagri,” kata Prasetyo, Rabu (15/10).

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS, Triwisaksana berujar pihaknya akan tetap pakai tata cara lama untuk menentukan wakil Ahok yakni lewat voting DPRD. “Iya (tetap dengan mekanisme lama) sepanjang belum ada penjelasan dari Mendagri,” kata dia, terpisah.

 

Sumber : www.detiknews.com