News

Dirjen Kemendagri Santai Dimarahi Ahok

Jakarta, – Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menanggapi santai protes Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama soal perihal besaran pagu APBD 2015. Saat dihubungi wartawan, pria yang akrab disapa Donny itu enggan mengomentari tudingan Basuki padanya.

“Jadi intinya, kami hanya berpegang pada norma dan aturan saja, tidak ada tafsir-menafsir. Nanti saya akan beberkan kebenarannya. Saya akan kumpulkan data dulu, biar enak menjelaskannya,” kata Donny, Jumat (10/4/2015).

Basuki sebelumnya begitu kesal mengetahui Donny mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, DKI menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun bukan menggunakan pagu belanja.

Dengan itu, Basuki menuding Kemendagri memunculkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun sebelum terbit SK APBD 2015. Basuki beralasan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Sementara penafsiran dari Kemendagri yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun. Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI telah merencanakan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Bank DKI, PT Jakarta Propertindo, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.

“Bank Indonesia ini sudah mendesak (DKI) termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ‘Eh Bank DKI diputuskan modalnya harus Rp 13 triliun, tapi anda (DKI) baru setor Rp 3 triliun dan harus disetor lagi nih, ada kewajiban cadangan ini’. Terus ada duit tapi enggak boleh (dipakai), makanya saya protes ini kalau gitu ceritanya,” kata Basuki.

Sekedar informasi, berdasarkan Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan pihak eksekutif daerah.

Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi: “Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.”

 

Sumber : www. kompas.com