News

Dirjen Dukcapil: Tak Semua Proses e-KTP Dilaporkan ke Pimpinan

Jakarta, – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 14 Juli 2014. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Usai menjalani pemeriksaan, Irman mengaku diminta keterangannya oleh penyidik terkait posisi sebagai Dirjen dalam kasus ini. “Yang ditanyakan itu antara lain, apa fungsi saya selaku Dirjen. Fungsi saya adalah memfasilitasi dukungan-dukungan dari pihak internal, termasuk Pemda,” kata Irman.

Terkait urusan teknis dalam proyek pengadaan e-KTP, Irman tidak mengetahui sampai detail. Karena yang mengurus mengenai hal tersebut adalah pejabat pembuat komitmen, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto. Dia sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman berdalih tidak semua hal dilaporkan oleh Sugiharto kepadanya. Sugiharto, menurut dia, hanya melaporkan tahapan serta perkembangan kemajuan proses proyek pengadaan e-KTP.

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa dalam pengadaan e-KTP, posisinya bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. “Untuk Kemendagri, Dirjen tak ikut dalam posisi itu. Memang ada di kementerian lain, kalau Dirjen itu selaku KPA,” ujar Irman.

Terkait ada dugaan bahwa dia menerima uang US$200.000 terkait kasus ini, Irman dengan tegas membantahnya. “Wah, kalau itu gak ada sama sekali. Saya tak pernah merasakan, tak pernah menerima, tak pernah ketemu,” tegasnya.

Terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

Sumber : www.vivanews.com