Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal ikut membantu
memberikan data agregat kependudukan per kecematan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4).
“Kami tengah menyusun pedoman serta menyiapkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh masing-masing Pemda. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dijadikan basis data pemilih per wilayah,” kata Dirjen
Dukcapil, Irman usai melakukan kerja sama penggunaan data e-KTP di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2015).
Menurutnya, data itu akan dituang ke dalam petunjuk Kemendagri. Sejauh ini, jumlah kota yang menyatakan kesiapan sudah cukup banyak.
“Totalnya sudah 271 daerah yang siap melakukan pilkada, dari awalnya hanya 204 kota dan kabupaten,” kata Irman.
Irman mengatakan data tersebut akan disetor ketika revisi UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati telah selesai. Seperti diketahui, UU tersebut telah rampung dalam pembahasannya di DPR.
“Makanya saya siapkan dulu pedomannya. Kan UU Pilkada serentak direvisi kemarin, sudah paripurna tapi belum diundangkan, kita menunggu penomorannya dulu,” katanya.
Sumber :www.tribunnews.com