Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.
Dalam kaitan tersebut, KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, Jumat (4/7) dalam kapasitas saksi untuk Ikmal Jaya yang telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus itu. ”Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ikmal Jaya sendiri merupakan mantan Wali Kota Tegal. Johan lebih jauh menjelaskan soal materi yang ingin digali KPK dari Diah. Menurut dia, Diah kemungkinan ditanya mengenai status tanah. ”Tanah negara atau bukan, di antaranya mungkin terkait itu,” imbuh Johan. Sementara itu dari informasi dihimpun, Diah Anggraeni sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak Jumat pagi. Namun saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Diah membantah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012. ”Saksi kasus apa?” ujar Diah.
Sebaliknya dia berusaha berkelit dengan menyatakan kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ”Saya ke sini (KPK) untuk menyerahkan LHKPN,” katanya. Diah beralasan, LHKPN diserahkannya lantaran dia kini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri pasca pensiun dari Kemendagri. Seperti diketahui KPK sudah memutuskan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 ke penyidikan. Dengan itu, KPK pun menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Salah seorang tersangka adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. ”Setelah melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan swasta tahun 2012, dan gelar perkara, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Johan Budi SP di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/4) lalu. Ikmal yang menjabat Wali Kota Tegal periode tahun 2008-2013 diketahui merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu. ”IJ (Ikmal Jaya) disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan. Tersangka berikutnya lanjut Johan adalah, Direktur CV. Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. ”Penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan SJ (Syaeful Jamil), Direktur CV TDP ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Johan.
Lebih jauh Johan mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini sebesar Rp8 miliar. ”Jadi ini diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian Rp8 miliar antara Pemkot tegal dengan pihak swasta,” ungkapnya. Informasi dihimpun mengenai kasus ini, Pemkot Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi. Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi.
Sumber : www.jurnas.com