News

Diperiksa KPK, Eks Sekjen Kemendagri Berdalih Laporkan LHKPN

Jakarta – KPK memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tukar guling tanah Pemkot Tegal. Usai diperiksa, Diah berdalih hanya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Saya ke sini untuk serahin LHKPN. Saya kan pensiun,” ujar Diah saat keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (4/7/2014).

Namun Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya menegaskan Diah menjalani pemeriksaan. “Sebagai saksi untuk tersangka IJ,” sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, sebagai tersangka kasus tukar guling (ruislag) tanah tahun 2012. Dia dijerat bersama seorang dari pihak swasta yakni Direktur PT Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil.

Ikmal Jaya selaku Wali Kota Tegal kala itu merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.

Sumber : www.detiknews.com