News

Dikritik, Aturan Hukum yang Digunakan Mendagri untuk Mencari Pendamping Ahok

Jakarta,— Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai Kementerian Dalam Negeri tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perihal pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan perlu menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) untuk pengisian posisi wakil gubernur DKI.

Menurut Margarito, tidak perlu menunggu PP untuk pengisian posisi wakil gubernur karena seharusnya pengisian posisi tersebut menggunakan peraturan yang sama dengan pengisian posisi gubernur, yakni Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

“Ada sikap inkonsistensi dari Mendagri dalam menerapkan aturan pengisian gubernur dan wagub DKI Jakarta. Masa dalam pengisian gubernur DKI, dia ambil aturan dari Perppu, tetapi dalam pengisian wagub nunggu PP,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (7/11/2014).

“Mengapa pengisian wagub harus nunggu PP? Lalu, pengisian jabatan gubernur DKI tidak perlu PP? Kalau begitu, Basuki tidak bisa dilantik jadi gubernur dong karena harus nunggu PP juga,” ucap dia.

Karena itu, Margarito meminta agar Kemendagri tidak sepotong-sepotong dalam menerapkan peraturan. Ia pun berharap pengisian jabatan wagub DKI tidak menunggu PP, tetapi tetap berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Ia malah mencurigai tindakan dari Kemendagri bermuatan politis, mengingat Mendagri saat ini, yakni Tjahjo Kumolo, berasal dari PDI Perjuangan yang merupakan satu dari dua partai yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur.

“Jangan-jangan dia (Tjahjo) mau menempatkan orang PDI-P sebagai wagub. Sambil nunggu PP diterbitkan, dia bisa melakukan pendekatan personal kepada Basuki untuk memilih wagubnya dari kader PDI-P,” ujar Margarito.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI, jajarannya masih menunggu diterbitkannya PP yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. “Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu,” kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Selasa (4/11/2014).

Sumber : www. kompas.com