News

Dana Saksi Tidak akan Cair

Jakarta — Dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara tidak akan dicairkan jika tidak ada satu pun lembaga yang mau bertanggung jawab untuk mengelolanya. Pemerintah pun belum menyetujui dana saksi parpol tersebut dan memilih untuk mempertimbangkan kembali.

”Kami tunggu kesepakatan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan parpol serta kesediaan lembaga yang mengelola. Kalau tidak ada kesepakatan, lebih baik tidak usah saja,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/2/2013).

Ia menjelaskan, pemerintah belum menyetujui dana saksi parpol. ”Sampai saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut, termasuk rancangan perpres,” ujar Gamawan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menegaskan, partainya meminta dana saksi dibatalkan. ”Saksi parpol menjadi tanggung jawab parpol. Kalau diperlukan pembiayaan, itu menjadi tanggungan parpol, bukan dari uang rakyat,” kata Arif.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI-P sudah menolak rencana pemberian dana saksi bagi parpol. Jika ada parpol yang meminta dana saksi itu, pemerintah seharusnya menyebutkan nama parpol tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengakui, anggaran untuk saksi itu memang sangat besar sehingga parpol akan terbantu apabila negara memutuskan untuk mendanai.

Pasalnya, keberadaan saksi parpol tersebut dapat menekan angka kecurangan pemilu dan meminimalkan sengketa. ”Namun, aspek legalitas anggaran untuk pendanaan saksi juga penting. Kalau aspek legalitas tidak jelas, tidak ada masalah jika dana saksi dibatalkan,” ujar Mahfudz.

Mengenai kekhawatiran terjadi kecurangan, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara semielektronik yang bisa memastikan keamanan perolehan suara. Tak seharusnya parpol menaruh curiga, apalagi sampai mendorong keharusan saksi parpol yang dibiayai negara.

Komisioner KPU, Juri Ardianto, mengatakan, formulir berisi rekapitulasi suara (formulir C1) akan diberikan kepada saksi yang hadir. Bahkan, saksi yang tak hadir pun akan diberikan salinannya. Untuk memastikan surat suara sisa tidak disalahgunakan, sisa surat suara akan ditandai garis silang. Sisa surat suara tidak dibakar karena suatu saat jika ada sengketa bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Formulir C1 juga akan dipindai (scan) dan dikirim ke server KPU pusat. ”Scan dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Namun, kami juga akan melakukan scan di kecamatan yang tersedia jaringan internet,” kata Juri. Menurut Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, sistem rekapitulasi yang akan memindai formulir C1 dan memublikasikann terbuka itu sudah ideal.

Daripada menyediakan dana saksi, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, lebih baik memperkuat pengawasan yang dilakukan Bawaslu. ”Pasca-pemungutan suara hasilnya bisa berubah, terutama saat rekapitulasi desa, kecamatan, dan kabupaten. Bawaslu harus mempersiapkan semua strategi pengawasan itu dengan rinci dan terbuka,” kata Jeirry.

”Dalam desain pemilu kita, Bawaslu yang bertugas mengawasi proses pemilu. Ini yang harus diperkuat dengan mengadakan PPL dan mitra PPL di setiap TPS,” kata Yunarto.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan, pencairan dana saksi parpol tak bisa dilakukan Bawaslu. ”Sampai tingkat kecamatan, kami hanya ada sekretariat. Akan menimbulkan titik rawan baru kalau diterima Bawaslu, tugas utama Bawaslu bisa terbengkalai,” kata Daniel.

Sumber :www.tribunnews.com