News

Dana Riset Cukup Besar, Perlu Badan Khusus untuk Mengawalnya

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, mulai tahun ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 990 miliar untuk dana abadi riset. Menurut dia,pikiran-ral jumlahnya akan terus ditingkatkan setiap tahun sesuai dengan rencana induk riset nasional (RIRN).

Keuntungan atau bunga dari pengelolaan dana tersebut akan diprioritaskan untuk mengembangkan riset jangka panjang. Di antaranya seperti pengembangan riset sumber daya energi baru terbarukan dan teknologi informasi. Dana abadi riset pertama kali digagas sejak 2017 dan baru mendapatkan persetujuan dari DPR pada tahun lalu.

“Tahun ini kami mengajukan lagi untuk menambah sekitar Rp 2 triliun. Jadi pada 2020 total dana abadi riset menjadi sekitar Rp 3 triliun. Dana abadi riset akan mengarahkan kualitas riset jadi lebih baik. Kalau ada dana abadi, jangka panjangnya, riset-riset strategis diharapkan tidak terkendala lagi oleh APBN,” kata Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta.

Dana abadi riset didesain serupa dengan dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan dana abadi kebudayaan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana abadi yang dikelola LPDP ditaksir sudah mencapai Rp 46 triliun, sedangkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun.

Ia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut juga akan dipakai untuk membiayai kolaborasi riset dengan peneliti luar negeri. Nasir menegaskan, pemerintah akan membentuk badan khusus yang mengawal dan memantau riset-riset yang menggunakan dana tersebut.

Belum optimal
“Anggaran riset yang sudah digelontorkan pemerintah tahun lalu mencapai Rp 25,9 triliun. Tetapi hasil dari penelitian yang digunakan dari dana itu belum optimal. Kami tidak bisa mendeteksi dengan baik hasil penelitian yang menggunakan dana itu. Jika nanti ada satu badan yang mengkoordinir semua kegiatan riset, hasilnya akan lebih baik,” ucapnya.

Ia mengklaim, realisasi pembentukan dana abadi riset untuk mendorong pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi program prioritas tahun ini. “Sesuai arahan pak Presiden, fokus program pembangunan digeser dari pembangunan infrastruktur fisik ke pengembangan kompetensi SDM,” katanya.

Nasir menjelaskan, pembentukan dana abadi riset sangat penting mengingat selama ini beragam riset yang dilakukan peneliti tanah air dananya berasal dari APBN. Keterlibatan pihak swasta dalam membiayai riset tak lebih dari 10%. Menurut dia, untuk memaksimalkan peran swasta, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan khusus berupa insentif pajak.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Dimyati menambahkan, aturan insentif pajak tersebut sudah rampung disusun Kementerian Keuangan dan disahkan DPR. Ia menjelaskan, insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan penelitian mengadopsi kebijakan di sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Double tax deduction pada intinya memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan dan membiayai penelitian. Tujuannya untuk mendorong peran serta sektor swasta melakukan riset dan pengembangan lebih banyak lagi. Mengingat kontribusi sektor swasta yang masih sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara lain,” kata Dimyati.

Join The Discussion