JAKARTA – Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp240 miliar untuk anggaran penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagaman Islam (PTKI) pada 2018.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan alokasi itu merupakan 30% dari total anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) pada 2018 yang Rp800 miliar.
“Anggaran penelitian yang awalnya dikelola masing-masing Perguruan Tinggi itu juga dialihkan kepada Kementerian Agama,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama pada Senin (11/9/2017).
Menurutnya, penetapan anggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT) yang, menyatakan pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% dana bantuan operasional PT untuk dana penelitian di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dia meminta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) agar umembuat disain penelitian di lingkungan PTKI dengan mempertimbangkan aspek kualitas akademik, strategis penelitian dan untuk memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI.
Disain penelitian tersebut, lanjutnya, harus mengakomodasi ragam keilmuan yang ada pada Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Ragam keilmuan itu seperti keilmuan tafsir, hadits, falak, kedokteran, sains dan teknologi, hubungan internasional dan lain-lain. Penelitiannya harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema penelitian yang telah ada,” ujarnya.
Kamarudin menjelaskan pengalihan anggaran dari PTKIN kepada Diktir harus mempunyai nilai dan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas penelitian di kalangan dosen PTKI.
Pemindahan anggaran 30% dari anggaran yang semula pada PTKIN ke Kementerian Agama tersebut, imbuhnya, harus mempunyai daya pembeda dan membuat penelitian semakin lebih baik. (IFR/Bisnis.com)