JAKARTA – Rendahnya dana belanja riset Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan berbagai terebosan. Saat ini pemerintah sedang berupaya membentuk Dana Inovasi dengan melibatkan sektor swasta untuk memobilisasi sumber daya keuangan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan.
Penelitian dan pengembangan berperan sangat penting dalam melahirkan dan mempromosikan inovasi untuk produk baru. Pembentukan Dana Inovasi akan menciptakan kesempatan bagi tiga pemangku kepentingan utama yakni pemerintah, universitas, dan industri untuk berkolaborasi.
“Dana Inovasi akan memudahkan para pihak (pemangku kepentingan) untuk meningkatkan kapasitas inovasi yang dibutuhkan oleh industri,” tegas Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro dalam peluncuran Buku Putih Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia 2045, Jumat sore (12/5).
Pembentukan Dana Inovasi memiliki beberapa tujuan utama. Dana Inovasi membantu mengubah aset Indonesia yang ada dengan mempromosikan penciptaan budaya kewirausahaan dan inovatif.
Dana Inovasi juga mempercepat pertumbuhan inovasi, produktivitas, dan daya saing. Solusi ini menggeser fokus inovasi ke arah sektor swasta sebagai pembangkit inovasi serta memberikan dukungan keuangan melalui mekanisme yang mudah diakses. Cara ini juga merangsang dan mendorong proses inovasi secara pro-aktif, serta membangun sistem dan mekanisme inovasi.
“Mengembangkan Dana Inovasi sangat penting untuk mendukung riset-riset inovatif yang diarahkan pada penerapan teknologi terdepan untuk meningkatkan pertumbuhan dan produktivitas ekonomi,” jelas Bambang.
Diingatkan bahwa perguruan tinggi dituntut lebih kreatif terutama dalam membangun kerja sama dan kemitraan dengan dunia industri-dunia usaha. Kerja sama dan kemitraan ini penting antara lain untuk menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif melalui mobilisasi sektor swasta.
Kemitraan antara perguruan tinggi dengan dunia industri dan dunia usaha ini tentu saja harus saling menguntungkan. Pihak pertama memberi layanan jasa dalam bentuk konsultansi, penelitian, atau survei mengenai sesuatu yang dibutuhkan oleh pihak kedua; sedangkan pihak kedua menyediakan dana guna mendukung program dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak pertama.
“Dengan demikian, kerja sama dengan dunia industri dan dunia usaha sangat potensial untuk menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan, yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi,” tandasnya. (IFR/Jawa Pos)