Dikutip dari tempo.co, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa aturan dana abadi yang diamanahkan oleh Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinas Iptek) bisa jadi skema alternatif penganggaran riset.
“Dana abadi yang diamanahkan UU Sisnas Iptek merupakan salah satu upaya untuk menciptakan skema alternatif penganggaran riset diluar APBN,” ujar Handoko kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juli 2019.
Skema pendanaan riset ini, Handoko melanjutkan, bersumber dari imbal hasil dari investasi dana abadi yang diakumulasikan dari tahun ke tahun seperti halnya LPDP yang sudah dikenal. Alokasi Rp 990 miliar pada TA 2019 untuk dana abadi riset, kata Handoko, masih menjadi awal untuk mengisi pot dana abadi, yang harapannya akan terus ditambah setiap tahunnya.
“Secara umum akumulasi dana abadi riset sebesar Rp 50 triliun kelak akan mampu memberikan dampak signifikan bagi pembiayaan riset nasional secara berkelanjutan,” tutur Handoko.
Menurut Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono, meskipun anggaran riset tidak disepakati oleh jumlah persentase yang diamanahkan oleh UU Sinas Iptek untuk kegaiatan penelitian dan pengembangan (litbang), tapi minimal sudah ada niat baik dalam aturan untuk mengalokasikan anggaran litbang.
“Kemudian dana abadi merupakan kantong barulah istilahnya, yang dihalalkan dan dibolehkan UU, selain APBN kita punya kantong yang namanya dana abadi,” kata Agus. “Ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan litbang.”
Sebelumnya, Agus berujar, dana abadi tidak ada, jadi iptek ini hanya bersumber dari APBN dan APBD yang dikelola secara profesional. UU Sisnas Iptek, menurutnya menyempurnakan UU Sisnas Iptek Nomor 18 Tahun 2002.
“Banyak hal yang diperbarui terutama kemudahan bagi para peneliti dalam melakukan kegiatan penelitian. Contohnya kenaikan batas usia pensiun menjadi lebih panjang,” ujarnya.
Agus melanjutkan, peran pemerintah yang melakukan investasi sumber daya manusia selama bertahun-tahun dimanfaatkan lebih panjang. Dalam aturan tersebut, penambahan usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama menjadi 70 tahun dan Peneliti Ahli Madya menjadi 65 tahun.
Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) telah disetujui DPR pada Selasa, 16 Juli 2019.