News

Dalam Sidang Doktoralnya, Mendagri Gamawan Fauzi Ditanyakan Soal Pilkada Langsung

Sumedang, – Ketua Tim Promotor dalam sidang promosi doktor Ilmu Pemerintahan dengan promovendus Gamawan Fauzi di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat, (19/9/2014), yakni, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS melontarkan pertanyaan kepada Gamawan usai Gamawan memaparkan ringkasan disertasi dengan judul ‘Pengaruh Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Korupsi Kepala Daerah di Indonesia” dihadapan sejumlah promotor.

Pertanyaan terkait, apakah Pilkada oleh DPRD merupakan solusi atau masalah? Berikut pertanyaannya.

“Bahwa Kemendagri sudah melakukan evaluasi terhadap Pilkada langsung ini banyak masukan, maka pada saat akan membuat masukan dari para tokoh dan para akademisi, tetapi, setelah membuat rancangan ini banyak penolakan. Apakah Pilkada dengan DPRD itu, merupakan solusi atau masalah?” tanya Profesor Ermaya.

Gamawan menjawab bahwa apapun pilihan itu dari pemilihan kepala daerah ini, karena di pasal 18 disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis.

“Artinya demokratis, bisa dilakukan pemilihan langsung, bisa dilakukan melalui perwakilan, kami ingin mengklarifikasi itu dulu dalam kaitannya dengan pesan konstitusi kita,” kata Gamawan menjawab pertanyaan.

Dikatakannya, didalam pasal 22 E ayat 2 disebutkan bahwa Pemilihan Umum itu hanya umum menyangkut DPR, Pemilihan DPD, Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPRD. “Sementara, kepala daerah bukan merupakan bagian dari pemilihan umum,” katanya.

Masih dikatakannya, didalam pasal 24 C tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi ayat 1, bahwa KPK mengadili 4 hal. Menurutnya, salah satu dari 4 hal ini adalah sengketa pemilihan umun karena kepala daerah tidak ikut bagian dari pemilihan umum.

“Maka ini sebuah pertanyaan apakah Indonesia bisa menafsirkan bahwa pemilihan kepada daerah bersifat langsung ataukah harus membaca spirit seperti sekarang ini. Saya kira penafsiran sistematis terhadap pasal 18, pasal 22 terhadap 24 C ayat 1 itu perlu kita dalami,” katanya.

Menurutnya, apapun  tentang konstitusi kita maknai dengan sejumlah regulasi. “Salah satu harapan kami, pendapat kami, apabila Pilkada tidak langsung dilakukan, perlu perbaikan sejumlah regulasi, karena kami mengidentifikasi kelemahan-kelemahan Pilkada tidak langsung,” ujarnya.

Gamawan kemudian menjelaskan beberapa kelemahan Pilkada tidak langsung. “Apakah aspirasi rakyat benar-benar ditampung oleh DPRD, atau ada bias antara aspirasi rakyat dengan suara DPRD.

Kedua, lanjut, Gamawan, apakah kalau dilakukan pemilihan secara tidak langsung oleh DPRD, DPRD merasa pihak yang berjasa kepada kepada daerah dan menyandera kepala daerah selama 5 tahun,” bebernya.

Menurutnya, hal ini adalah isu krusial yang merupakan titik lemah pemilihan kepada daerah ini. “Walaupun kami juga menawarkan sejumlah pasal yang tidak lain untuk perbaikan pemilihan kepala daerah tidak langsung, pemilihan kepala daerah langsung, juga dijumpai sejumlah masalah. Kami mengidentifikasi ada 12 masalah yang perlu diperbaiki, apabila pemilihan kepada daerah langsung tetap dilaksanakan,” pungkas Gamawan menjawab pertanyaan promotor.

Sumber : www. kompas.com