News

Daerah Diminta Tepat Waktu Susun Laporan Keuangan Pemda

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah tepat waktu dalam menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lewat acara Asistensi Penyusunan Ranperda dan Perda,  Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Syarifuddin menekankan agar pemda tidak melewati waktu yang telah diamanatkan undang-undang.

“Sampai saat ini masih banyak pemda melewati waktu yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sehingga akan berimbas kepada penyampaian ranperda pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD” ujar dia.

Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)  dan untuk sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.

PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.

Laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan semenjak diserahkannya laporan keuangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh pemda adalah APBD. Kedudukan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting.

APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam satuan uang dan meliputi rencana pengeluaran dan pemenuhan pengeluaran tersebut.

Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Direktur P2KD mengajak semua pihak secara bersama-sama mensukseskan langkah-langkah yang kongkrit dalam mewujudkan good governance. Dalam artian, pengelolaan keuangan daerah harus tranparan dan akuntabel

“Kami berharap daerah merumuskan langkah strategis dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, lebih memihak kepada kepentingan negara,” ungkap dia.

Kedepan Kemendagri menghimbau agar pemda mengimplementasikan transaksi non-tunai sebagaimana amamat Presiden Jokowi yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017.

Sumber :Humas Puspen Kemendagri/Ditjen Bina Keuda

Join The Discussion