News

CPNS Peneliti S3 Diharapkan Isi Kesenjangan Kepakaran

Dikutip dari medcom.id, peneliti menyambut baik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 terkait diperlonggarnya batas usia maksimal pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk enam jabatan tertentu, salah satunya Peneliti menjadi maksimal 40 tahun. Begitu juga dengan syarat wajib kualifikasi pendidikan minimal doktor (S3) untuk pelamar CPNS peneliti usia 35-40 tahun.

Peneliti Pusat Penelitian Laut Dalam LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Nugroho Dwi Hananto berharap, aturan ini mampu menjaring calon peneliti yang dewasa secara ilmiah dan produktif. Ia juga berharap dengan Keppres inidapat mengisi kesenjangan kepakaran yang ada di kalangan peneliti.

Sehingga keberadaannya bisa lebih cepat lagi memajukan dunia riset di Tanah Air. “Telah menemukan passion-nya dalam dunia penelitian dan lebih lanjut sudah dapat langsung produktif memacu riset di Tanah Air,” kata Peneliti Pusat Penelitian Laut Dalam LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Nugroho Dwi Hananto, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Lulusan Institut de Physique du Globe de Paris ini mengatakan, selama ini memang LIPI menerima peneliti berkualifikasi sarjana dan magister. Alhasil, membutuhkan waktu untuk berproses dahulu menjadi S3.

“Ini memerlukan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Nugroho menyebut, saat ini di Pusat Penelitian Laut Dalam memerlukan ahli biologi molekuler kelautan. Terutama yang mempelajari biota laut dalam, ahli geologi/geofisika laut dalam, ahli oseanografi fisika, dan kimia.

Selain itu juga diperlukan ahli-ahli instrumentasi kelautan, terutama sonar, automated unmanned vehicle dan remotely operated vehicle dan ahli oseanografi operasional/observasi, ahli seismik refleksi/refraksi.

Sebelumnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa diperlonggar batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)-nya. Jika sebelumnya maksimal 35 tahun, maka dengan keppres ini bisa mencapai paling tinggi 40 tahun.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Perpanjangan batas usia menjadi paling tinggi 40 tahun tersebut diikuti syarat lainnya. Yakni harus berkualifikasi strata 3 (doktor) untuk pelamar berusia di atas 35 sampai 40 tahun pada formasi tersebut.

Join The Discussion