News

Ciptakan Peneliti Profesional Lewat Penegakan Etika Peneliti

Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) merupakan organisasi profesi resmi pertama yang menaungi profesi peneliti di Indonesia di bawah pembinaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Saat ini Himpenindo beranggotakan 2.440 orang dari 9.661 seluruh peneliti dari berbagai latar belakang bidang. Sebagai upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan profesi peneliti Indonesia, LIPI mendorong untuk Himpenindo memiliki kewenangan baru yang akan ditetapkan dalam Kongres II Himpenindo yang akan diselenggarakan pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Jakarta.
Jakarta,  Himpenindo diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan LIPI. Deklarasi resmi Himpenindo dan Pengurus Formatur ditetapkan di Kongres Himpenindo I pada 17 Oktober 2013, yang ditetapkan sebagai hari kelahiran Himpenindo.Himpenindo dibentuk untuk menciptakan peneliti yang profesional melalui penegakan etika, proses bisnis, dan perilaku peneliti. Juga pengembangan kompetensi peneliti dan kontribusi berkualitas dalam pembangunan nasional,” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko.

Handoko yang juga merupakan Pembina Himpenindo ini menjelaskan  Himpenindo akan memiliki kewenangan baru, yaitu penegakan etika peneliti yang selama ini berada di LIPI. “Untuk itu kongres akan membentuk Majelis Etik dan Kehormatan Peneliti Himpenindo,” ungkapnya.

Ketua Umum Himpenindo, yang juga merupakan Wakil Kepala LIPI, Bambang Subiyanto mengungkapkan Himpenindo merupakan organisasi profesi yang menaungi peneliti di seluruh Indonesia untuk membangun komunikasi, aspirasi, dan kepentingan para peneliti Indonesia. “Hal ini bertujuan  agar peneliti Indonesia mampu memberikan kontribusi berupa penemuan, inovasi, paten, dan hak kekayaan inteletual, untuk meningkatkan daya saing bangsa di era indutri 4.0,” jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan, Kongres II Himpenindo akan melakukan beberapa perubahan besar organisasi peneliti di Indonesia, seperti penetapan kedudukan Forum Nasional Profesor Riset, perubahan struktur organisasi dari berbasis kementerian/lembaga menjadi berbasis jenjang wilayah. “Termasuk juga menetapkan Kepala LIPI sebagai Pelindung Himpenindo dan pembentukan organ pendukung, yaitu Majelis Etik dan Kehormatan Peneliti,” ujar Bambang.

Dirinya mengharapkan  Kongres II Himpenindo ini akan menjadikan Himpenindo organisasi profesi yang mampu berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dalam meningkatkan daya saing bangsa di tingkat internasional. “Hal ini sesuai visi Himpenindo untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan profesi peneliti Indonesia yang bertaraf internasional seiring peran sertanya dalam pembangunan nasional,” tutupnya. (lipi.go.id)

Join The Discussion